Selasa, 12 April 2011

POS US SMA N 1 GN.TALANG TAHUN 2011

I. PESERTA UJIAN SEKOLAH
A. Persyaratan Calon Peserta Ujian Sekolah (US) SMA Negeri 1 Gunung Talang
1. Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMA Negeri 1 Gunung Talang, berhak mengikuti Ujian Sekolah (US);
2. Untuk mengikuti Ujian Sekolah, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. Memiliki ijazah dari satuan pendidikan SMP/MTs/ sederajat,
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 5 di SMA/MA;
c. Memiliki nilai kelompok mata poelajaran ( pendidikan agama dan kepribadian / budi pekerti / akhlak, estetika dan pendidikan jasmani ) sekurang-kurangnya baik.
d. Seluruh mata Pelajaran yang diikutinya mulai semester I sampai semester V tahun terakhir atau kelas XII tuntas..
3. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah utama dapat mengikuti Ujian Sekolah susulan.
4. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2010/2011 dinyatakan gagal.

B. Pendaftaran Calon Peserta Ujian Sekolah
1. Sekolah mendata calon peserta ujian dengan menggunakan format pendaftaran.
2. Sekolah mengirim daftar calon peserta ujian ke Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Solok .
3. Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Solok .menyusun dan mengirim rekapitulasi jumlah calon peserta Ujian Sekolah ke Dinas Pendidikan Provinsi,
4. Kepala sekolah penyelenggara ujian menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta Ujian Sekolah yang telah ditempel pas foto peserta.


II. PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH

A. Sekolah Penyelenggara Ujian Sekolah
1. Penyelenggara Ujian Sekolah adalah sekolah negeri yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Solok .berdasarkan status akreditasi dan kelayakan sebagai penyelenggara ujian nasional, SMA N 1 Gunung Talang memiliki akreditasi A
2. Kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Sekolah.




B. Penyelenggara Ujian Sekolah
1. Sekolah membentuk dan menetapkan panitia penyelenggara Ujian Sekolah terdiri dari Kordinator, ketua, sekretaris, bendahara, dan anggotakisa.
2. Penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Sekolah, mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.

III. PENYIAPAN BAHAN UJIAN SEKOLAH
A. Bahan Ujian
Bahan ujian disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan untuk setiap mata pelajaran dengan mengacu pada ”Kurikulum 2006”.atau KTSP Satuan pendidikan SMA N 1 Gunung Talang tahun 2011.

B. Mata Pelajaran yang Diujikan
1. Mata pelajaran yang diujikan adalah semua mata pelajaran yang diajarkan di SMA N 1 Gunung Talang.
2. Ujian dilaksanakan melalui ujian tertulis dan / atau ujian praktik sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan. Adapun mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian khir Sekolah SMA tahun pelajaran 2010/2011 adalah sebagai berikut:
Program Studi Ilmu Alam
NO. MATA PELAJARAN BENTUK UJIAN KETERANGAN
PRAKTIK TERTULIS
1. Pendidikan Agama V V
2. Pendidikan Kewarganegaraan - V
3. Bahasa dan Sastra Indonesia V V
4. Bahasa Inggris V V
5. Fisika V V
6. Kimia V V
7. Biologi V V
8. Pendidikan Jasmani V V
9. Kesenian V -
10. Teknologi Informasi dan Komunikasi V V







Program Studi Ilmu Sosial
NO. MATA PELAJARAN BENTUK UJIAN KETERANGAN
PRAKTIK TERTULIS
1. Pendidikan Agama V V
2. Pendidikan Kewarganegaraan - V
3. Bahasa dan Sastra Indonesia V V
4. Bahasa Inggris V V
5. Matematika - V
6. Sosiologi - V
7. Geografi - V
8. Sejarah - V
9. Pendidikan Jasmani V V
10. Kesenian V -
11. Teknologi Informasi dan Komunikasi V V



C. Penyiapan Bahan Ujian Sekolah
1. Penyiapan bahan Ujian Sekolah mencakup: (1) penyusunan kisi-kisi, (2) penyiapan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, perakitan), (3) penyiapan master copy, dan (4) penggandaan bahan ujian.
2. Perangkat naskah soal ujian terdiri dari: (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar jawaban, dan (4) pedoman penilaian/penskoran, blanko penilaian, blanko daftar hadir dan berita acara.
3. Penyiapan perangkat naskah soal dilakukan oleh tim penyusun soal yang ditetapkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Solok berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan, kaidah penulisan soal, dan panduan materi.
6. Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
7. Naskah soal diketik terbaca, digandakan, dan dikemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas bahan ujian dikelola oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Solok.
8. Naskah soal disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaannya.

IV. PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
A. Waktu Pelaksanaan Ujian Sekolah
1. Ujian Sekolah dilaksanakan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
2. Ujian Sekolah dilaksanakan dari tanggal 21 s/d 26 Maret 2011.
3. Jadwal pelaksanaan ujian Sekolah disusun oleh kab Dinas Pendidikan,
pemuda dan olah raga Kabupaten Solok . ( jadwal termapir ! )

B. Pengaturan Ruang/Tempat Ujian Sekolah
Sekolah penyelenggara ujian menetapkan ruang/tempat ujian dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta dengan jarak duduk antar peserta minimal 1 (satu) meter untuk kekas besar ;
2. Setiap meja diberi nomor peserta Ujian Sekolah (US);
3. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi Ujian Sekolah agar dikeluarkan dari ruang Ujian ;
4. Pelaksanaan ujian praktik dibuat berdasarkan karakteristik mata pelajaran yang diujikan.
5. Pelaksanaan ujian pratik dilaksanakan dari 14 s/d 19 Maret 2011. daftar terlampir !



C. Tata Tertib
Tata tertib untuk peserta ujian adalah sebagai berikut:
1. Peserta memasuki ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 20 (dua puluh) menit sebelum ujian dimulai;
2. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun, telepon seluler/HP atau peralatan lain yang diatur oleh sekolah ke dalam ruang ujian;
3. Peserta wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam antar peserta ujian;
4. Peserta wajib mengisi daftar hadir;
5. Peserta mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang disediakan;
6. Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ujian;
7. Peserta yang datang terlambat hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari kepala sekolah penyelenggara dan tidak diberikan perpanjangan waktu;
8. Peserta yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali;
9. Peserta dilarang menyontek, bekerja-sama dengan peserta lain;
10. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu habis diperbolehkan meninggalkan ruang ujian setelah menyerahkan naskah soal dan lembar jawaban kepada pengawas ujian;
11. Peserta harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah pengawas memberitahu tanda batas waktu selesai;
12. lembar jawaban dan naskah soal disatukan dan ditinggalkan di atas meja masing-masing;
13. Semua peserta meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah tanda batas waktu dibunyikan;
14. Peserta yang melanggar tata tertib ujian dapat diberikan peringatan/teguran. Apabila peserta tersebut melakukan pelanggaran berikutnya, sekolah dapat mengambil langkah/memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran;
15.Tata tertib pelaksanaan ujian praktik disesuaikan dengan jenis praktik matapelajaran yang bersangkutan.

D. Ujian Susulan
Sekolah dapat melakukan ujian susulan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Ujian susulan diperuntukkan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti satu atau lebih mata ujian utama berdasarkan alasan yang sah.
2. Ujian susulan menggunakan bahan ujian susulan;
3. Pelaksanaan ujian susulan dilakukan paling lambat satu minggu setelah ujian utama.

E. Pengumuman Hasil Ujian Sekolah
1. Pengumuman Hasil Ujian Sekolah Utama dan Susulan dilakukan secara serentak di sekolah penyelenggara bersamaan dengan pengumuman hasil Ujian Nasional.
2. Pengumuman Hasil Ujian Sekolah berdasarkan ketetapan Kementerian Pendidikan Nasional

F. Pengawas Ujian Sekolah
1. Tim Pengawas Ujian Sekolah terdiri dari unsur guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung-jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan.
2. Pengawasan dilakukan dengan sistem silang antar guru mata pelajaran.
3. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas dan harus hadir 20 menit di ruang ujian sebelum ujian dimulai.
4. Guru mata pelajaran tidak diperbolehkan mengawasi pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah untuk mata pelajaran yang diajarkan.
5. Tim Pengawas di ruang ujian selama pelaksanaan Ujian Sekolah berlangsung bertugas dan bertanggung jawab:
a. Mengecek ruangan sesuai dengan tata ruang Ujian Sekolah;
b. Membacakan Tata Tertib Ujian Sekolah sebelum ujian dimulai;
c. Membuka dan memeriksa kelengkapan bahan Ujian Sekolah;
d. Mengedarkan daftar hadir serta mengecek kesesuaian dengan kartu/tanda peserta sebelum ujian dimulai;
e. Membagikan Lembar Jawaban Ujian Sekolah kepada peserta Ujian Sekolah dan membantu pengisian identitas peserta ujian sebelum waktu ujian dimulai;
f. Membagikan lembar soal kepada peserta Ujian Sekolah dalam keadaan terbalik, sampai tanda waktu Ujian Sekolah dimulai;
g. Mengawasi pelaksanaan Ujian Sekolah secara sungguh-sungguh dan tidak mengganggu pelaksanaan ujian, dan tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta ujian;
h. Menjaga ketenangan suasana ujian yang sedang berlangsung.
i. Mengumpulkan dan mengecek kelengkapan Lembar Jawaban Ujian Sekolah dan lembar soal setelah tanda batas waktu mengerjakan soal selesai;
j. Menyusun secara urut Lembar Jawaban Ujian Sekolah dari nomor peserta terkecil;
k. Memasukkan seluruh berkas Lembar Jawaban Ujian Sekolah dan daftar hadir ke dalam sampul yang kemudian ditutup dan disegel serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang ujian;
l. Menyerahkan Lembar Jawaban Ujian Sekolah dan Naskah Soal kepada sekolah penyelenggara disertai dengan berita acara pelaksanaan ujian.

V. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN SEKOLAH

A. Pemeriksaan/Penilaian
1. Hasil ujian tertulis diperiksa/dikoreksi dan dinilai tim independen melalui Dinas Pendidikan,
Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Solok
2. Sekolah penyelenggaran menerima hasil pemeriksaan ujian tertulis dari Dinas Pendidikan,
Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Solok .
3. Hasil ujian praktik diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh tim guru, dengan memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Pemeriksaan ujian pratik dilakukan di sekolah atau tempat lain yang ditentukan oleh kepala sekolah penyelenggara;.
b pelaksanaan penilaian hasil ujian dilakukan secara obyektif;

B. Daftar Nilai Ujian Sekolah
1. Daftar nilai ujian diterbitkan oleh sekolah penyelenggara dan ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara.
2. Daftar nilai ujian diisi oleh panitia berdasarkan hasil ujian setiap peserta, dalam bentuk angka dan huruf antara 1 sampai dengan 10, dengan pecahan sampai dengan 2 (dua) angka di belakang koma.
VI. PENETAPAN KELULUSAN
A. Penetapan Kelulusan Ujian Sekolah
1. Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi keriteria:
a. Telah mengikuti Ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan;
b. Lulus ujian sekolah dan Memiliki nilai kelompok mata poelajaran ( pendidikan agama dan kepribadian / budi pekerti / akhlak, estetika dan pendidikan jasmani ) sekurang-kurangnya baik.
c. Memiliki nilai sama atau lebih besar dari 60,00 untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dengan rata-rata sama atau lebih besar dari 70,00
2. Penentuan kelulusan Ujian Sekolah dilakukan oleh sekolah melalui Rapat Dewan/Majelis Guru.






B. Penerbitan Ijazah
1. Sekolah Penyelenggara ujian menerima SKHUN yang telah diisi oleh puskom Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Proponsi Sumatera Barat
2. Sekolah menerima blanko Ijazah dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Proponsi Sumatera Barat
3. Sekolah Penyelenggara menerbitkan ijazah berdasarkan hasil olahan rumus yang ditetapkan BNSP.
4. Kepala sekolah menandatangani Ijazah dan membubuhkan stempel sekolah penyelenggara.

C. Pengisian dan Penerbitan Ijazah
1. Blanko ijazah bersifat nasional dan disediakan oleh Pemerintah.
2. Distribusi ijazah ke sekolah dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Proponsi Sumatera Barat.
3. Nilai Ujian Sekolah dan nilai Ujian Nasional dicantumkan dalam ijazah.
4. Pengisian blanko ijazah dilakukan oleh sekolah dengan menunjuk guru yang akan menulis STTB / Ijazah.
5. Ijazah diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala sekolah dan dibubuhi stempel sekolah

VII. PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

A. Pemantauan dan Evaluasi
1. Tim Pemantau dan Evaluasi dari Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Proponsi Sumatera Barat, Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Solok dan Tim independen lainnya.
2. Ruang lingkup dan jadwal pelaksanaan pemantauan dan evaluasi disesuaikan dengan tahapan penyelenggaraan Ujian Sekolah.

B. Pelaporan
1. Laporan pelaksanaan Ujian Sekolah memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan Ujian Sekolah, penetapan batas nilai lulus Ujian Sekolah, pengawasan, pemeriksaan hasil Ujian Sekolah, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta laporan hasil Ujian Sekolah, yang mencakup: nilai Ujian Sekolah setiap siswa dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran.
2. Sekolah penyelenggara menyusun laporan sebagaimana tercantum pada butir 1 di atas, kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada pejabat yang menugaskannya melalui Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kanbupaten Solok.

VIII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Sekolah menyusun Rencana Kebutuhan Biaya Ujian Sekolah (RKBUS ) sebagaimana pada butir 1 sd 6, kemudian mengajukan RKBUS dimaksud kepada Pemda melalui Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Solok;

Cupak,18 Maret 2011
Mengetahui Kepala Sekolah
Kepala Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Solok
Ttd ttd

Drs. H. YUSWARDI MILBUSRI,S.Pd, MM
Nip. 19560408 197701 1 001 NIP. 19621005 198512 1 002