Rabu, 26 Januari 2011

PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA

PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA

Tentu kalian masih ingat bukan apa yang menyebabkan Jepang terlibat dalam Perang Dunia II? Ya, karena Jepang mengebom Pearl Harbour yang menjadi pangkalan Sekutu. Kejayaan Jepang dalam Perang Dunia II tidak berlangsung lama. Mulai tahun 1943 kekuatan Jepang mulai melemah. Ketidaberdayaan Jepang semakin terlihat ketika Pulau Saipan jatuh ke tangan Sekutu. Peristiwa ini menyebabkan jatuhnya Kabinet Tojo yang kemudian digantikan oleh Jenderal Kuniaki Koiso. Apakah yang menjadi benang merah peristiwa di atas dengan keadaan di Indonesia? Dapatkah kalian menjelaskannya? Ya, agar mendapat simpati dan bantuan dari rakyat Indonesia dalam Perang Pasifik, maka Jenderal Kuniaki Koiso memberikan janji kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Sebagai realisasinya dibentuk BPUPKI yang kemudian berganti menjadi PPKI. Bagaimanakah reaksi rakyat Indonesia terhadap kebijakan Jepang tersebut? Bagaimana pula hasil-hasil sidang BPUPKI dan PPKI yang menjadi persiapan bangsa Indonesia ke arah kemerdekaan? Untuk lebih jelasnya pelajarilah materi berikut!
A. Proses Berakhirnya Kekuasaan Jepang di Indonesia

Menjelang tahun 1945, posisi Jepang dalam Perang Pasifik mulai terjepit. Jenderal Mac. Arthur, Panglima Komando Pertahanan Pasifik Barat Daya yang terpukul di Filipina mulai melancarkan pukulan balasan dengan siasat “loncat kataknya”. Satu per satu pulau-pulau antara Australia dan Jepang dapat direbut kembali. Pada bulan April 1944 Sekutu telah mendarat di Irian Barat. Kedudukan Jepang pun semakin terjepit. Keadaan makin mendesak ketika pada bulan Juli 1944 Pulau Saipan pada gugusan Kepulauan Mariana jatuh ke tangan Sekutu. Bagi Sekutu pulau tersebut sangat penting karena jarak Saipan - Tokyo dapat dicapai oleh pesawat pengebom B 29 USA. Hal itu menyebabkan kegoncangan dalam masyarakat Jepang. Situasi Jepang pun semakin buruk. Akibat faktor-faktor yang tidak menguntungkan tersebut, menyebabkan jatuhnya Kabinet Tojo pada tanggal 17 Juli 1944 dan digantikan oleh Jenderal Kuniaki Koiso. Agar rakyat Indonesia bersedia membantu Jepang dalam Perang Pasifik, maka pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koiso mengumumkan janji pemberian kemerdekaan kepada Indonesia di kemudian hari. Janji ini dikenal sebagai janji kemerdekaan Indonesia.
Sebagai realisasi dari janji kemerdekaan yang diucapkan oleh Koiso, maka pemerintah pendudukan Jepang di bawah pimpinan Letnan Jenderal Kumakici Harada pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Coosakai). Tugas BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang penting yang berhubungan dengan berbagai hal yang menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka. BPUPKI memiliki anggota sebanyak 67 orang bangsa Indonesia ditambah 7 orang dari golongan Jepang. BPUPKI diketuai oleh dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat dan dibantu oleh dua orang ketua muda yaitu R.P. Suroso dan Ichibangse dari Jepang. Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 di gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon Jakarta (sekarang gedung Departemen Luar Negeri). Selama masa berdirinya, BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama berlangsung antara 29 Mei - 1 Juni 1945 membahas rumusan dasar negara.

Sidang kedua berlangsung tanggal 10 - 16 Juli 1945 membahas batang tubuh UUD negara Indonesia merdeka.
Setelah berhasil menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 dan sebagai gantinya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai). PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno. Sementara itu, keadaan Jepang semakin terjepit setelah dua kota di Jepang dibom atom oleh Sekutu. Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom yang dijuluki little boy dijatuhkan di kota Hiroshima dan menewaskan 129.558 orang. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 1945 kota Nagasaki dibom atom oleh Sekutu. Akibat kedua kota tersebut dibom, Jepang menjadi tidak berdaya sehingga pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu.
B. Arti Penting Sidang-Sidang BPUPKI dan PPKI bagi Persiapan Kemerdekaan dan Pembentukan Negara Indonesia
Setelah Kabinet Tojo jatuh pada tanggal 17 Juli 1944, kemudian diangkat Jenderal Kuniaki Koiso sebagai perdana menteri yang memimpin kabinet baru (Kabinet Koiso). Salah satu langkah yang diambil Koiso dalam rangka untuk mempertahankan pengaruh Jepang di daerah-daerah yang didudukinya adalah mengeluarkan pernyataan tentang “janji kemerdekaan di kemudian hari”. Indonesia sebagai daerah pendudukan kemudian diberi janji kemerdekaan di kelak kemudian hari pada tanggal 7 September 1945. Pada tahun 1944 itu pula, dengan jatuhnya Pulau Saipan, maka seluruh garis pertahanan angkatan perang Jepang di Pasifik mulai runtuh. Ini berarti kekalahan Jepang sudah di ambang pintu. Di wilayah Indonesia angkatan perang Jepang juga sudah mulai kewalahan menghadapi serangan-serangan Sekutu atas kota-kota seperti Ambon, Makassar, Manado, Tarakan, Balikpapan, dan Surabaya.
Menghadapi situasi yang sangat kritis itu, Jepang mencoba merealisasikan janjinya. Atas usul Letjen Kumakici Harada, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI/Dokuritsu Junbi Coosakai) Upacara peresmian anggota BPUPKI dilakukan di gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon Jakarta (sekarang gedung Departemen Luar Negeri). Ikut hadir dalam upacara peresmian tersebut adalah Jenderal Itagaki dan Letnan Jenderal Nagano. Selama masa tugasnya, BPUPKI mengadakan sidang dua kali yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei - 1 Juli 1945 dan sidang kedua tanggal 10 - 16 Juli 1945. Pada sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, ternyata ada tiga pembicara yang mencoba secara khusus membicarakan mengenai dasar negara. Ketiga pembicara tersebut adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno. Lihat tabel 10.1.

Tabel 10.1 Rumusan Dasar Negara oleh Para Tokoh
Pada sidang tersebut, Ir. Soekarno juga menyampaikan nama bagi dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, Trisila, atau Ekasila. Ir. Soekarno memberinya nama Pancasila yang artinya lima dasar. Oleh karena itu setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Setelah sidang resmi pertama, ada masa reses hingga tanggal 10 Juli 1945. Pada masa reses itu, diselenggarakan sidang tidak resmi yang membahas rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI. Selanjutnya dibentuk panitia kecil yang beranggotakan Sembilan orang, sehingga dikenal dengan nama Panitia sembilan. Anggota Panitia sembilan yaitu:

1. Ir. Soekarno,
2. Drs. Mohammad Hatta,
3. Mr. Mohammad Yamin,
4. Mr. Ahmad Subardjo,
5. Mr. A. A. Maramis,
6. Abdul Kadir Muzakir,
7. Wachid Hasyim,
8. H. Agus Salim, dan
9. Abikusno Tjokrosujoso.
Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno dan bertugas menampung saran-saran, usul-usul, dan konsepsi-konsepsi para anggota. Berikut ini hasil kerja Panitia Sembilan. Lihat tabel 10.2.

Tabel 10.2 Hasil Kerja Panitia Sembilan
Pada sidang BPUPKI II tanggal 10 - 16 Juli 1945, dibahas tentang rancangan undang-undang dasar (UUD) yang diserahkan kepada sebuah panitia. Panitia ini bernama Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini menyetujui Piagam Jakarta sebagai inti pembukaan UUD. Selain itu juga dibentuk panitia kecil Perancang UUD 1945 yang diketuai oleh Supomo. Anggota Panitia kecil adalah Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis, R.B. Singgih, Sukiman, dan Agus Salim. Berikut ini hasil kerja panitia kecil yang dilaporkan tanggal 14 Juli 1945.
a. Pernyataan Indonesia Merdeka.
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul).
c. Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh).

Setelah tugas BPUPKI dipandang selesai, BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Anggota PPKI berjumlah 21 orang Indonesia yang mewakili berbagai daerah di Indonesia, dan ditambah 6 orang lagi tanpa sepengetahuan Jepang. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Sedang sebagai penasihatnya adalah Mr. Ahmad Subarjo. Tugas PPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pendirian negara dan pemerintahan RI. Para anggota PPKI diizinkan melakukan kegiatan menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, tetapi dengan syarat harus memerhatikan hal-hal berikut ini.
1. Menyelesaikan perang yang sekarang sedang dihadapinya. Oleh karena itu bangsa Indonesia harus mengerahkan tenaga yang sebesar-besarnya dan bersama-sama dengan pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan dalam Perang Asia Timur Raya.
2. Negara Indonesia itu merupakan anggota Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya.
Pada tanggal 9 Agustus 1945. Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan dr. Radjiman Wediodiningrat dipanggil oleh Jenderal Terauchi ke Dalath (Vietnam Selatan). Pada pertemuan tersebut, Jenderal Besar Terauchi menyampaikan bahwa pemerintah kemaharajaan Jepang telah memutuskan untuk memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Untuk melaksanakannya telah dibentuk PPKI. Pelaksanaannya dapat dilakukan segera setelah persiapan selesai. Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda. Selama masa tugasnya, PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan tanggal 22 Agustus 1945. Lihat tabel 10.3.

Tabel 10.3 Hasil-Hasil Sidang PPKI
PPKI telah selesai melaksanakan tugasnya pada tanggal 22 Agustus 1945, namun baru dibubarkan pada tanggal 29 Agustus 1945 bersamaan dengan pelantikan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
C. Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang-Sidang BPUPKI dan PPKI

Telah dibahas di depan, BPUPKI telah mengadakan sidang dua kali dan menghasilkan keputusan yang penting bagi negara Indonesia. Namun, jangan dibayangkan kalau dalam setiap sidang-sidang BPUPKI tidak terdapat perbedaan pendapat. Dalam setiap persidangan BPUPKI selalu muncul beberapa perbedaan pendapat mengenai rumusan dasar negara, mukadimah, dan batang tubuh undang-undang dasar (UUD). Dalam sidang BPUPKI I terdapat dua golongan yang berbeda pendapat. Berikut ini kedua golongan tersebut.
1. Golongan Islam yang menginginkan Indonesia ditegakkan menurut syariat Islam.
2. Golongan Nasionalis yang menginginkan Indonesia ditegakkan berdasarkan paham kebangsaan.
Dalam sidang BPUPKI II muncul perbedaan pendapat mengenai bentuk negara. Mereka memperdebatkan bentuk negara kerajaan (monarki), negara Islam, negara federal, dan negara republik. Akhirnya dipilihlah bentuk negara republik. Pada sidang PPKI juga muncul beberapa perbedaan pendapat mengenai wilayah negara, pemilihan presiden dan wakil presiden, rumusan dasar negara, kementerian, serta pembagian daerah. Dalam sidang PPKI, perdebatan antara golongan nasionalis dan golongan sekuler muncul kembali. Perbedaan tersebut terutama mengenai sila pertama dalam rumusan dasar negara.
Golongan Islam menginginkan tetap seperti pada Piagam Jakarta yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya”. Setelah melalui perdebatan dan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, akhirnya semua golongan menerima sila pertama berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Penetapan ini memberikan keleluasaan bagi perbedaan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Selasa, 18 Januari 2011

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2007

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
NOMOR 3 TAHUN 2007
TENTANG
PENDIDIKAN AL-QUR'AN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1) Daerah adalah Propinsi Sumatera Barat;
2) Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Barat;
3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Barat;
4) Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat;
5) Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Barat;
6) Pendidikan al-Qur'an adalah upaya sistematis untuk menumbuhkan kemampuan membaca, menulis, memahami dan mengamalkan kandungan al-Qur'an;
7) Pendidikan Nasional adalah sistem pendidikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan Negara;
8) Peserta Didik Pendidikan Al-Qur'an adalah warga masyarakat Sumatera Barat yang beragama Islam;
9) Tenaga Kependidikan Al-Qur'an adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an;
10) Tenaga pendidik Al-Qur'an adalah tenaga kependidikan Al-Qur'an yang secara profesional bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan bimbingan, dan pelatihan serta menilai hasil pembelajaran pendidikan Al-Qur'an;
11) Jalur pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan;
12) Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan;
13) Jenis pendidian adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan;
14) Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan;
15) Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
16) Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang oleh masyarakat;
17) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu;
18) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan;
19) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an adalah Pemerintah dan masyarakat;
20) Departemen Agama adalah Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Sumatera Barat dan perangkatnya di seluruh Daerah Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.
BAB II
MAKSUD, SASARAN DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan Al-Qur'an dimaksudkan sebagai upaya strategis dan sistematis dalam membangun dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya, sebagai wujud percapaian
cita-cita pendidikan nasional
Pasal 3

Pendidikan Al-Qur'an bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, cerdas, terampil, pandai baca tulis Al-Qur'an, berakhlak mulia, mengerti dan memahami serta mengamalkan kandungan Al-Qur'an.
Pasal 4
Sasaran Pendidikan Al-Qur'an adalah peserta didik yang beragama Islam pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
Pasal 5
1) Pemerintah Daerah dan masyarakat menyelenggarakan Pendidikan Al-Qur'an
2) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dilakukan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
3) Penyelengaraan Pendidikan Al-Qur'an pada semua jenjang pendidikan formal merupakan bagian dari kurikulum pendidikan nasional yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten/Kota.
4) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an pada semuan jenjang pendidikan non formal diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 6
1) Pendidikan Al-Qur'an adalah merupakan muatan lokal dan bagian dari struktur kurikulum pada semua jenjang pendidikan formal.
2) Kurikulum Pendidikan Al-Qur'an pada jenjang pendidikan non formal disusun oleh masing-masing satuan pendidikan non formal dengan berpedoman kepada materi yang disusun dalam KTSP.
3) Kurikulum muatan Pendidikan Al Qur’an lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
Pasal 7
1) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an pada jalur pendidikan non formal, disetarakan dengan penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an melalui jalur pendidikan formal.
2) Tata cara penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an pada jalur pendidikan non formal, diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB IV
TENAGA KEPENDIDIKAN AL-QUR'AN
Pasal 8
1) Tenada kependidikan Al-Qur'an bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan Al-Qur'an pada satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur pendidikan non formal.
2) Tenaga pendidik Al-Qur'an merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan bimbingan, dan pelatihan serta menilai hasil pembelajaran Pendidikan Al-Qur'an.
3) Tenaga pendidik Pendidikan Al-Qur'an dapat berasal dari guru agama Islam atau tenaga kependidikan yang khusus diangkat untuk melaksanakan Pendidikan Al-Qur'an
Pasal 9
1) Pengadaan Tenaga Kependidikan Al-Qur'an pada jalur pendidikan formal diselenggarakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan kepegawaian.
2) Pengadaan Tenaga Kependidikan Al-Qur'an pada jalur pendidikan non formal diselenggarakan berdasarkan kebutuhan masing-masing penyelenggara pendidikan.
3) Pengadaan Tenaga Kependidikan Al-Qur'an dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Propinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
BAB V
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN AL-QUR'AN
Pasal 10
1) Setiap satuan pendidikan pada semua jalur dan jenjang pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan Al-Qur'an
2) Ketentuan tentang penyediaan sarana dan prasarana pendidikan Al-Qur'an diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
BAB VI
EVALUASI DAN SERTIFIKASI PENDIDIKAN AL-QUR'AN
Pasal 11
1) Untuk menentukan tingkat keberhasilan peserta didik, dilakukan evaluasi pendidikan Al-Qur'an berdasarkan teori teknik evaluasi
2) Tingkat keberhasilan peserta didik dilakukan oleh satuan penyelenggara evaluasi pendidikan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
3) Tata cara pelaksanaan evaluasi pendidikan Al-Qur'an ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
pasal 12

1) Pa Peserta didik yang berhasil mengikuti pendidikan Al-Qur'an pada jalur pendidikan formal, dievaluasi sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan (3).
2) Peserta didik yang telah mengikuti pendidikan Al-Qur'an pada jalur pendidikan non formal, dievaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) dan (3) dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh satuan penyelenggara pendidikan tersebut.
3) Sertifikasi pendidikan Al-Qur'an berbentuk sertifikat kompetensi yang dipergunakan untuk mengikuti jenjang pendidikan berikutnya atau untuk memenuhi persyaratan tertentu, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
4) Tata cara pemberian sertifikat pendidikan Al-Qur'an diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

Pasal 13
Kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh siswa sesuai dengan jenjang pendidikan sebagai berikut:
 Tamat sekolah dasar pandai membaca, menulis dan memahami ayat Al-Qur'an, mengenal tajwid dasar serta hafal 10 (sepuluh) surat juz 'Amma.
 Tamat sekolah lanjutan tingkat pertama pandai membaca, menulis dan memahami ayat Al-Qur'an serta mengenal ilmu tajwid, irama dasar dan hafal 15 (lima belas) surat juz 'Amma dan ditambah beberapa ayat al-Qur'an lainnya.
 Tamat sekolah lanjutan tingkat atas fasih membaca, menulis dan memahami ayat Al-Qur'an serta menĂ©enla ilmu tajwid, irama
Pasal 14

1) Setiap anggota masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan harus pandai membaca ayat al-Qur'an
2) Ketentuan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

BAB VII
PENDANAAN PENDIDIKAN AL-QUR'AN
Pasal 15
1) Pendanaan pendidikan al-Qur'an merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan masyarakat.
2) Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggungjawab menyediakan anggaran pendidikan Al-Qur'an sebagai bagian dari anggaran pendidikan nasional.
3) Penyediaan anggaran pendidikan Al-Qur'an dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
4) Ketentuan tentang pertanggungjawaban pendanaan pendidikan Al-Qur'an diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
Pemerintah Daerah Propinsi maupun Kabupaten/Kota melalui Dinas Pendidikan, Kantor Departemen Agama, Unit Kerja Terkait, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan al-Qur'an pada semua jalur dan jenjang pendidikan, baik formal maupun non formal
Pasal 17
1) Pemerintah Daerah melaui Dinas Pendidikan, Kantor Departemen Agama, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an pada semua jalur dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
3) Ketentuan tentang tata cara dan teknis pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
BAB IX
S A N K S I
Pasal 18
1) Bagi peserta didik tamatan SD dan SLTP yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya, apabila tidak mampu membaca dan menulis ayat al-Qur'an sesuai dengan kompetensi dasar sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 13 dan/atau tidak memiliki sertifikat pandai membaca dan menulis ayat Al-Qur'an, maka yang bersangkutan tidak/belum dapat diterima pada jenjang pendidikan lanjutan tersebut.
2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah apabila yang bersangkutan yang diketahui oleh orang tua atau walinya menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti program khusus belajar membaca dan menulis ayat Al-Qur'an, baik yang diadakan di sekolah tersebut maupun penyelenggara lainnya.
3) Apabila sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari sekolah dan pengawas pendidikan agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) ternyata mengandung kepalsuan, maka kepada yang mengeluarkan rekomendasi diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila calon penganten belum dapat membaca ayat al-Qur'an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), maka proses pernikahannya ditunda sampai yang bersangkutan dapat memenuhi kompetensi dasar yang telah ditetapkan
BAB X
KETENTUAN UMUM
Pasal 19
1) Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau memberikan sertifikat yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan pelanggaran.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
1) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an, sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap diakui.
2) Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diakui.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 22
Peraturan Daeran ini berlaku pada tanggal diundangkan, dan berlaku efektif Tahun 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat
Ditetapkan di Padang
pada tanggal, 15 Februari 2007
GUBERNUR SUMATERA BARAT
Ttd

GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Padang
pada tanggal 15 Februari 2007
SEKRETARIS DAERAH
Drs. H. YOHANNES DAHLAN
Pembina Utama Madya
NIP. 410003662
LEMBARAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
TAHUN 2007 NOMOR : 3

Senin, 17 Januari 2011

NRG Guru PAI Lulus tahun 2007

NO PESERTA NAMA TGL LHR NIP SK INSTANSI INDUK KAB PRO YEAR NRG
07080191000011 Azmi, S.Pd 08111953 131231195 BLANK SDN 23 Koto Tangah Kabupaten Agam Sumatera Barat 0000 004316045001
07080191000012 Emiza, S.Pd.I 10251960 131231224 BLANK SDN 06 Lasi Mudo Cdg Kabupaten Agam Sumatera Barat 0000 005718052001
07080191000012 Fakhril, S.Pd.I 06121956 130613228 BLANK SMPN 02 Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Sumatera Barat 0000 004414048001
07080191000014 Nazamuddin Noer 04071954 131273501 BLANK SMPN 02 Candung Kabupaten Agam Sumatera Barat 0000 003912046002
07080191000015 Hendrilfullah, S.Ag 12201959 131393462 BLANK SMPN 03 Matur Kabupaten Agam Sumatera Barat 0000 005220051001
07080191000015 Diwarman,S.Ag 11151954 131454624 BLANK SDN 04 Ganting Koto Tuo Kabupaten Agam Sumatera Barat 0000 004719046001
07080191000021 Syamsinar,S.Pd.I 06121960 131230556 BLANK SDN 08 Tabek Panjang Baso Kabupaten Agam Sumatera Barat 0000 004414052001
07080191000022 Drs. Syakiman 131474792 BLANK SMKN 1 Tj. Raya Kabupaten Agam Sumatera Barat 0000 000230002626
07080191000023 Yendri Nelwati, S.Pd.i 06121960 131454626 BLANK SDN 21 Pilubang IV Angkek Kabupaten Agam Sumatera Barat 0000 004414052002
07080191000024 Harmalena, S.Pd.I 02151958 131230567 BLANK SDN 18 Koto Tangah Kabupaten Agam Sumatera Barat 0000 004710050001
07080191000024 Kharlis Danun, S.Pd.I 02241961 130860035 BLANK SDN 16 Surau Laut IV Angkek Kabupaten Agam Sumatera Barat 0000 005610053001
07080191000025 Syafnil Z, S.Ag 10081953 130766003 BLANK SDN 22 Kt.Gadang Baso Kabupaten Agam Sumatera Barat 0000 004018045002
07080191000025 Nurmi, S.Ag 11201962 131356610 BLANK SDN 11 Kt.Gadang Baso Kabupaten Agam Sumatera Barat 0000 005219054001
07080191000027 Firda,S.Pd.I 06171957 131356634 BLANK SDN 04 Kapalo Koto Kabupaten Agam Sumatera Barat 0000 004914049001
07080191000027 Reifda Kesliza, S.Pd.I 02081963 131356607 BLANK SDN 01 Baringin Baso Kabupaten Agam Sumatera Barat 0000 004010055001
07080192000005 Drs.Yuliardi 12231955 130613160 BLANK SMPN 02 Candung Kabupaten Agam Sumatera Barat 0000 005520047004
07080193000001 Dra.Zanibar 05111957 131474792 BLANK SMAN 2 Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumatera Barat 0000 005313049001
07080300000021 Darimi Dinri 07111952 131652260 BLANK SMKN 1 Batu Sangkar Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat 0000 005115044001
07080391000001 Emita, S.Pd.I 05041957 131073326 BLANK SDN 02 Taeh Baniah Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat 0000 003613049002
07080391000002 Mumi.S, S.Pd.I 06131958 131073367 BLANK SDN 03 Guguak VIII Koto Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat 0000 004514050001
07080391000003 Syuryati, S.Pd.I 10251952 130613265 BLANK SDN 09 Guguak VIII Koto Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat 0000 005718044002
07080391000004 Wirdaliati, S.Pd.I 10051962 131230675 BLANK SDN 04 SariLamak Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat 0000 003718054001
07080391000005 Siwami, S.Pd.I 06121955 130766034 BLANK SDN 03 Gunung Malintang Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat 0000 004414047001
07080391000010 Afriadi,S,Pd.I 02231961 131073416 BLANK SDN 02 Koto Tangah Smlg Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat 0000 005510053001
07080391000011 Nurmiati.S,Pd.I 10251958 131073382 BLANK SDN 06 Taeh Baruah Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat 0000 005718050001
07080391000012 Homainir, S.Ag 03081960 131230677 BLANK SDN 01 SariLamak Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat 0000 004011052001
07080391000013 Refdawati, S.Pd.I 03081960 131306639 BLANK SDN 01 Sungai Balantik Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat 0000 004411052002
07080392000006 Elimurni,S.Pd.I 11031958 131624736 BLANK SMPN 1 Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat 0000 003519050002
07080392000007 Dra.Roswita 05051955 131272920 BLANK SMPN 1 Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat 0000 003713047005
07080392000008 Elidar, S.Pd.I 03181953 131104597 BLANK SMPN 1 Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat 0000 005011045001
07080392000009 Hasril, S,Ag 03231959 131600470 BLANK SMPS Mhmd. Andaleh Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat 0000 005511051001
07080392000019 Ermalida, S.Pd.I 03101958 131620640 BLANK SMPN 1 Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat 0000 004211050001
07080403000142 Syafrida,S.Pd.I 08181957 130613233 BLANK SDN 5 Cupak Kabupaten Solok Sumatera Barat 0000 005016049004
07080403000150 Nelly Rosita, S.Pd 08121954 131073233 BLANK SDN 29 Saning Bakar Kabupaten Solok Sumatera Barat 0000 004411046001
07080406700170 Drs. Nazirwan.S 06231955 131129411 BLANK SMPN 3 Buki Sundi Kabupaten Solok Sumatera Barat 0000 005514047001
07080491000002 Asnimar, S.Pd.I 05101956 130613225 BLANK SDN 17 Payakalan Kabupaten Solok Sumatera Barat 0000 004213048001
07080491000003 Wismar, S.Pd 04161954 131073259 BLANK SDN 17 Cupak Kabupaten Solok Sumatera Barat 0000 004812046002
07080491000005 Djazimah,S.Pd.I 03171955 130985679 BLANK SDN 29 Saok Laweh Kabupaten Solok Sumatera Barat 0000 004911047001
07080492000001 Sastra Emilda, S.Ag 02161949 130613222 BLANK SMPN. 1 B. Sundi Kabupaten Solok Sumatera Barat 0000 004810041001
07080492000002 Syarifuddin Kamun,S.Pd.I 12121953 130613237 BLANK SMPN 3 Lembang Jaya Kabupaten Solok Sumatera Barat 0000 004420045001
07080493000001 Drs. ALI IMRAN 12111960 131856266 BLANK SMA N 1 Gunung Talang Kabupaten Solok Sumatera Barat 0000 004320052001
07080493000001 Drs. Baharuddin 08161949 131759366 BLANK SMA N 1 Gunung Talang Kabupaten Solok Sumatera Barat 0000 004816041001
07080493000002 Dra.Hj.Rahmah 09051956 13140203 BLANK SMA N 1 Singkarak Kabupaten Solok Sumatera Barat 0000 003717048001
07080669220001 Nurinis, S.Pd.I 12311959 131695931 BLANK SMPN 03 Bayang Kabupaten Mentawai Sumatera Barat 0000 000105100002
07080691000001 Ismail,S.Pd.I 01011954 130613173 BLANK SDN 34 Koto Rawang Kabupaten Mentawai Sumatera Barat 0000 003309046006
07080691000002 Kasmiati, S.Ag 05011957 130766178 BLANK SDN 22 Duku Kabupaten Mentawai Sumatera Barat 0000 003313049003

Minggu, 16 Januari 2011

LKS PAI KLS XII

LEMBARAN KERJA SISWA ( 1 )

QS.AL-KAAFIRUUN : 1-6, QS.YUNUS : 40-41
DAN QS.AL-KAHFI : 29

I. Standar Kompetensi :
Memahami ayat-ayat Al-Quran tentang bertoleransi

II. Kompetensi Dasar :
Membaca QS.Al-Kaafiruun : 1-6, QS.Yunus : 40-41 dan Al-Kahfi : 29
Mengartikan QS.Al-Kaafiruun : 1-6, QS.Yunus : 40-41 dan Al-Kahfi : 29
Menyimpulkan kandungan yang terdapat dalam QS.Al-Kaafiruun : 1-6, QS.Yunus : 40-41
dan Al-Kahfi : 29

III. Indikator :
3.1. Membaca QS. Al-Kaafiruun : 1-6, QS.Yunus : 40-41 dan Al-Kahfi : 29 dengan benar
dan fasih
3.2. Mengidentifikaskan tajwid QS.Al-Kaafiruun : 1-6, QS.Yunus : 40-41 dan Al-Kahfi :
29
3.3 Menjelaskan arti QS.Al-Kaafiruun : 1-6, QS.Yunus : 40-41 dan QS.Al
Kahfi : 29
2.4. Membiasakan perilaku bertoleransi seperti yang terkandung dalam
QS.Al-Kaafiruun :1-6, QS.Yunus : 40-41 dan QS.Al-Kahfi : 29

IV. MATERI

Q.S AL-KAAFIRUUN : 1-6
















Q.S YUNUS : 40-41






Q.S AL KAHFI : 29






TUGAS

TAJWID

POTONGAN AYAT HUKUM BACAAN CARA MEMBACA ALASAN
mad wajib muttasil
MAD Thabi’i dibaca panjangnya 2 – 5 harkat
dicaca panjangnya 2 harkat Mad Thabi’i bertemu dengzn hamzah dalam sati kata
huruf ha diikuti oleh alif










ARTI

POTONGAN AYAT ARTI
Katakanlah




















MAKSUD

POTONGAN AYAT MAKSUD








PERTANYAAN

1. Bacalah QS.Yunus : 40-41 dengan benar
2. Sebutkan 5 contoh hukum nun mati atau tanwin yang terdapat dalam
QS.Yunus ayat 40-41
3. Sebutkan 3 contoh alif lam yang terdapat dalam QS.Al-Kahfi : 29

4.Sebutkan 4 contoh hukum mim mati yang terdapat dalam QS.Yunus : 40-41
5.Identifikasikan tajwid ayat berikut !


. 6. Terjemahkan dengan benar QS.Yunus : 41
7. Jelaskan Asbabun nuzul QS.Al-Kaafiruun : 1-6
8 Apakah arti dari potongan-potongan ayat berikut :
-
-
9.. “ aku sembah “ adalah arti dari ….
10. “ telah kami sediakan “ adalah arti dari ….
11. “ tempat istirahat yang paling jelek “ adalah arti dari ….
12. “ diantara mereka “ adalah arti dari ….
13 Jelaskan maksud potongan ayat berikut :

































LEMBARAN KERJA SISWA ( 2 )

QS.AL-MUJADALAH : 11 DAN QS.AL-JUMU’AH : 9-10

I. Standar Kompetensi :
Memahami ayat- ayat Al-Quran tentang etos kerja

II. Kompetensi Dasar :
2.1. Membaca QS.Al-Mujadalah : 11 dan QS.Al-Jumu’ah : 9-10
2.2 Menjelaskan arti QS.Al-Mujadalah : 11 dan QS.Al-Jumu’ah : 9-10
2.3 Menyimpulkan kandungan QS.Al-Mujadalah : 11 dan QS.Al-Jumu’ah : 9-10
2.3. Membiasakan perilaku ber etos kerja seperti yang terkandung dalam
QS.Al Mujadalah : 11 dan QS.Al-Jumu’ah : 9-10

III. Indikator :
3.1. Menyebutkan arti mufradat QS.Al-Mujadalah : 11 dan QS.Al-Jumu’ah :
9-10
3.2. Menterjemahkan QS.Al-Mujadalah : 11 dan QS.Al-Jumu’ah : 9-10
3.3. Menyimpulkan kandungan QS.Al-Mujadalah : 11 dan QS.Al-Jumu’ah :
9-10
3.4. Membiasakan diri bersikap kerja keras dalam kehidupan sehari-hari


IV. MATERI

QS.AL-MUJADALAH : 11




QS.AL-JUMU’AH : 9-10





TUGAS
TAJWID

POTONGAN AYAT HUKUM BACAAN CARA MEMBACA ALASAN
Ikhfa hakiki
Mad thabi’i Nun mati bertemu dengan huruf fa
Dommah diikuti huruf waw sukun








ARTI

POTONGAN AYAT ARTI
















MAKSUD

POTONGAN AYAT MAKSUD












PERTANYAAN

1.
Hukum bacaan yang terdapat pada potongan ayat tersebut adalah …
2.
Hukum bacaan yang terdapat pada potongan ayat tersebut adalah....

3.
Hukum bacaan yang terdapat pada potongan ayat tersebut adalah....
4.
Hukum bacaan yang terdapat pada potongan ayat tersebut adalah....
5.
Hukum bacaan yang terdapat pada potongan ayat tersebut adalah....
6.
Hukum bacaan yang terdapat pada potongan ayat tersebut adalah....
7.
Hukum bacaan yang terdapat pada potongan ayat tersebut adalah....
8.
Hukum bacaan yang terdapat pada potongan ayat tersebut adalah....

. 9.
Hukum bacaan yang terdapat pada potongan ayat tersebut adalah....
10. .
Hukum bacaan yang terdapat pada potongan ayat tersebut adalah....

11. .
Hukum bacaan yang terdapat pada potongan ayat tersebut adalah....
12. .
Hukum bacaan yang terdapat pada potongan ayat tersebut adalah....


13. Terjemahkan QS.Al-Mujadalah : 11 dengan benar !
14. Terjemahkan QS.Al-Jumu’ah : 9 dengan benar !
15. Sebutkan potongan ayat yang artiNya “ Allah mengangkat orang
orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu diantara kamu
beberapa derajat “ !
16. Sebutkan arti potongan ayat berikut !

17. Sebutkan isi kandungan QS.Al-Jumu’ah : 10
18. Bacalah QS.Al-Mujadalah : 11 dengan benar !
19. Sebutkan 3 contoh hukum mim mati yang terdapat dalam QS.Al Jumu’ah : 9 !
20. Sebutkan 5 hukum nun mati atau tanwin yang terdapat dalam QS.Al Jumu’ah :
9-10
21. Sebutkan 2 contoh mad ‘arid lissukun yang terdapat dalam QS.Al Jumu’ah :9-10 !
22. Identifikasikan potongan ayat berikut :

23. Sebutkan kandungan QS.Al-Mujadilah : 11 !












LEMBARAN KERJA SISWA ( 3 )
IMAN KEPADA HARI AKHIR

I. Standar Kompetensi :
Meningkatkan keimanan kepada hari akhir

II. Kompetensi Dasar :
Menampilkan perilaku yang mencerminkan keimanan kepada hari akhir

III. Indikator :
3.1 Menjelaskan pengertian iman kepada hari akhir
3.2 Menjelaskan proses-proses dan tahapan-tahapan hari akhir
3.3 Menjelaskan hikmah beriman kepada hari akhir
3.4 Mengemukakan contoh perilaku beriman kepada hari akhir
3.5 Menerapkan iman kepada hari akhir dalamkehidupan sehari-hari

IV. MATERI


QS.ALI-IMRAN AYAT 185 :




.
QS.AZ-ZALZALAH : 1-6,








QS.AL-QARI’AH : 1-5


At- Takwir : 1-5



Artinya :
Apabila matahari digulung(1) dan apabila bintang-bintang berjatuhan(@) dan apabila gunung-gunung dihancurkan(3) dan apabila unta-unta yang bunting ditinggalkan (4)
dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan(5)



TUGAS


KELOMPOK

MATERI YANG DIBAHAS
HASIL DISKUSI
I pengertian iman kepada hari akhir
proses-proses dan tahapan-tahapan hari akhir
hikmah beriman kepada hari akhir

II hikmah beriman kepada hari akhir
contoh perilaku beriman kepada hari akhir
iman kepada hari akhir dalamkehidupan sehari-hari




PERTANYAAN

1. Sebutkan 2 macam kiamat serta artinya !
2. Lafazkan sebuah ayat tentang kiamat sughra !
3. Jelaskan peristiwa kiamat menurut ilmu anstronomi !
4. Sebutkan 5 proses hari akhir serta artinya !
5. Sebutkan 4 hikmah beriman kepada hari akhir !
6. Sebutkan 4 contoh perilaku beriman kepada hari akhir !
7. Sebutkan 5 orang yang mendapatkan naungan dari Allah swt
di akhirat kelak !























LEMBARAN KERJA SISWA ( 4 )

ADIL, RIDHA DAN AMAL SHALEH

I. Standar Kompetensi :
Membiasakan perilaku terpuji

II. Kompetensi Dasar :
2.1 Menjelaskan pengertian adil, ridha dan amal shaleh
2.2 Menampilkan contoh perilaku adil, ridha dan amal shaleh
2.2. Membiasakan perilaku adil, ridha dan amal shaleh dalam kehidupan
sehari-hari

III. Indikator
3.1.Menjelaskan pengertian adil, ridha dan amal shaleh secara etimologi
dan terminologi
3.2.Mengemukakan dalil-dalil tentang perintah bersikap adil, ridha dan
amal shaleh
3.3 Menjelaskan keutamaan adil, ridha dan amal shaleh
3.4 Menampilkan contoh perilaku adil, ridha dan amal shaleh
3.5 Membiasakan perilaku adil, ridha dan amal shaleh dalam kehidupan
sehari-hari

IV. MATERI

ADIL

QS.An-Nahl : 90



Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.


QS.An-Nisa’ : 135









Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak
keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan
kau kerabatmu. Jika ia[361] kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya.
Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.
Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka
sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.

QS.Al Maidah : 8



Artinya :
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.


RIDHA

QS.At-Taubah : 59



Artinya : Jikalau mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan
RasulNya kepada mereka, dan berkata: "Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan
sebagian dari karunia-Nya dan demikian (pula) Rasul-Nya, sesungguhnya kami adalah orang
orang yang berharap kepada Allah," (tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka).

AL BAYYINAH AYAT 8

Artinya:
Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah syurga 'Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepadaNya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya.


AMAL SHALEH

QS.Al-Baqarah : 82





Artinya : Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni
Surga. mereka kekal di dalamnya

QS.An-Nahl : 97







Artinya : Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan
dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan
yang baik[839] dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan
pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.


TUGAS



KELOMPOK

MATERI YANG DIBAHAS
HASIL DISKUSI
I adil, ridha dan amal shaleh secara etimologi dan terminologi
dalil-dalil tentang perintah bersikap adil, ridha dan amal shaleh
keutamaan adil, ridha dan amal shaleh
II contoh perilaku adil, ridha dan amal shaleh
Membiasakan perilaku adil, ridha dan amal shaleh dalam kehidupan sehari-hari


PERTANYAAN
1. Apa yang dimaksud dengan adil ?
2. Sebutkan sebuah ayat tentang perintah bersikap adil !
3. Apa yang dimaksud dengan bijaksana ?
4. Apa yang dimaksud dengan ridha ?
5. Apa yang dimaksud dengan amal shaleh ?
6. Sebutkan dali naqli tentang perintah beramal shaleh !

7.

Maksud potongan ayat tersebut adalah ....
8. Sebutkan manfaat adil dalam kehidupan !
9. Sebutkan 3 hal yang merusak nilai amal shaleh !



LEMBARAN KERJA SISWA ( 5 )

MUNAKAHAT

I. Standar Kompetensi :
Memahami hukum Islam tentang hukum keluarga

II. Kompetensi Dasar :
Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam Islam

III. Indikator :
3.1. Menjelaskan pengertian nikah secara ringkas
3.2. Menjelaskan secara ringkas hukum-hukum nikah
3.3. Menjelaskan 5 tujuan nikah dan melafazkan QS.Ar-Ruum : 21 tentang tujuan nikah
3.4. Menjelaskan 5 rukun nikah dan syarat-syaratnya
3 Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam Islam
2.2. Menjelaskan hikmah perkawinan
2.3. Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di
Indonesia.5. Menjelaskan kewajiban-kewajiban suami / istri


IV. Materi


Q.S AR RUM : 21



Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.









TUGAS



KELOMPOK

MATERI YANG DIBAHAS
HASIL DISKUSI
I pengertian nikah
hukum nikah
rukun nikah dan syaratnya
tujuan nikah
II tujuan nikah
hikmah perkawinan
kewajiban suami istri
III talak, rujuk dan iddah
IV ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia.


PERTANYAAN
1. Jelaskan pengertian nikah menurut syari’at Islam !
2. Jelaskan 5 hukum nikah !
3. Sebutkan 5 tujuan nikah !
4. Jelaskan 5 rukun nikah dan syarat-syaratnya !
5. Sebutkan 5 kewajiban seorang suami !
6 . Sebutkan 5 kewajiban seorang isteri !
7. Senutkan syarat wali nikah !
8. Jelaskan secara ringkas pengertian thalaq
9. Jelaskan secara ringkas 2 macam thalaq
10. Sebutkan 4 rukun ruju’
11. Sebutkan 5 hikmah pernikahan !
12. Sebutkan pengertian nikah dan tujuannya menurut UU RI No.I Th. 1974 !
13. Jelaskan pengertian dan tujuan nikah menurut undang-undang perkawinan !
14. Sebutkan undang-undang yang membahas tentang perkawinan !
15. Sebutkan 3 alasan yang membolehkan suami beristri lebih dari satu !
16. Sebutkan 3 persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan
berpoligami kepada Pengadilan
17. Jelaskan secara ringkas sahnya perkawinan menurut perundang undangan di
Indonesia
18. perceraian yang dilakukan melalui sidang pengadilan ada 3 macam, yaitu ....
19. Dalam UU No 1 Tahun 1974 pasal 38 dan 39 Perceraian hanya dapat dilakukan
di .......




LEMBARAN KERJA SISWA ( 6 )
PERKEMBANGAN ISLAM SI INDONESIA

I. Standar Kompetensi :
Memahami perkembangan Islam di Indonesia

II. Kompetensi Dasar :
1.1 Menjelaskan masuk islam di Indonesia
1.2 Menjelaskan perkembangan Islam di Indonesia
1.2 Menampilkan contoh perkembangan Islam di Indonesia
1.3 Mengambil hikmah dari perkembangan Islam di Indonesia

III. Indikator :
3.1 Menjelaskan masuk dan berkembangnya Islam di Indonesia
( Sumatera, Jawa. Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan sekitarnya )
3.2 Mengemukakan contoh perkembangan Islam di Indonesia
3.3 Menjelaskan peranan umat Islam pada masa penjajahan, pada masa
perang kemerdekaan dan pada masa perang kemerdekaan
3.4 Menjelaskan hikmah perkembangan Islam di Indonesia
3.5 Mengambil mamfa’at dari perkembangan Islam di Indonesia


IV. Materi :
Islam masuk ke Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
1. Pada abad ke 7 M
2. Pada abad ke 13 M
Melalui dua jalur yakni:
1. jalur utara
2. Jalur
Islam masuk ke Indonesia berkembang pesat, karena pembawa jaran islam berperilaku baik dan dapat menyatu dengan masyarakat indonesia.
Dalam merbut kemerdekaan umat islam beranai mengorbankan jiwa dan hartanya.
Setelah kemerdekaan juga umat islam berperan dalam menentukan jalannya pemerintahan.











TUGAS



KELOMPOK

MATERI YANG DIBAHAS
HASIL DISKUSI
I Sejarah masuk dan berkembang
nya Islam di Indonesi
( Sumatera, Jawa. Sulawesi
Kalimantan, Maluku da
sekitarnya

II peranan umat Islam pada masa penjajahan, pada mas
perang kemerdekaan dan pada masa perang kemerdekaan
III contoh perkembangan Islam di Indonesia
hikmah dan manfaat perkembangan Islam di Indonesia


PERTANYAAN

1. Islam masuk ke Indonesia pada abad ke ...Masehi
2. Sebutkan jalur masuknya Islam di Indonesia
2. Apakah kerajaan Islam yang pertama di Indonesia dan siapakah
rajanya !
3. Sebutkan 3 cara penyebaran Islam di Indonesia !
4. Jelaskan secara ringkas masuk dan berkembangnya Islam di Sulawesi !
5. Kapankah rakyat Ternate pertama kali mengenal ajaran Islam dan siapa pembawa
ajaran Islam ke Ternate !
6. Sebutkan 3 contoh perkembangan Islam di Indonesia !
7. Sebutkan 5 mamfa’at perkembangan Islam di Indonesia !
8. Sebutkan 2 peranan umat Islam pada masa penjajahan !
9. Sebutkan 3 peranan umat Islam pada masa perang kemerdekaan !
10. Sebutkan 4 peranan umat Islam pada masa pembangunan !






LEMBARAN KERJA SISWA ( 7 )

MEMBACA Q.S. YUNUS AYAT ; 101 ,
DAN Q.S. AL-BAQARAH;164,

A. Standar Kompetensi : Memahami ayat-ayat al Quran tentang pengembangan IPTEK

B. Kompetensi Dasar :1..Membaca Q.S. Yunus Ayat ; 101 : Q.S. Al-Baqarahf;164,
2. mengidentifikasi tajwid Q.S. Yunus Ayat ; 101 :
3.. Mengartikan Q.S. Yunus Ayat ; 101 : Q.S. Al-Baqarahf;164,
4. Menyimpulkan isi kandungan ayat Q.S. Yunus Ayat ; 101 :
Q.S. Al Baqarahf;164

C. Indikator : 1. membaca dengan benar, fasih dan lancar :
a. Q.S. Yunus Ayat ; 101
b. Q.S. Al-Baqarah;164.
` : 2. mengidentifikasi tajwid yang terdapat dalam :
a. Q.S. Yunus Ayat ; 101
b. Q.S. Al-Baqarah;164

3’. Mengartikan :
a. Q.S. Yunus Ayat ; 101
b. Q.S. Al-Baqarah;164.
` : 4. Menyimpulkan isi kandungan ayat :
a. Q.S. Yunus Ayat ; 101
b. Q.S. Al-Baqarah;164

D. Materi:

Q.S. YUNUS AYAT ; 101










Q.S. AL-BAQARAH;164




TUGAS

TAJWID

Ayat Hukum Tajwid Cara membaca Alasan

Ikhfa Hakiki, Mad Thabi’i Nun mati bertemu dengan zha





















ARTI


potongan ayat

Arti

Katakanlah: "Perhatikanlah

































MAKSUD

POTONGAN AYAT MAKSUD










PERTANYAAN

1.

Hukum bacaan yang terdapat pada potongan ayat tersebut adalah ….
2.

Hukum bacaan yang terdapat pada potongan ayat tersebut adalah ….
3.

Hukum bacaan yang terdapat pada potongan ayat tersebut
adalah ….
4.

Hukum bacaan yang terdapat pada potongan ayat tersebut adalah ….

5.

Hukum bacaan yang terdapat pada potongan ayat tersebut adalah ….


6.
Arti potongan ayat tersebut adalah ….
7.
Arti potongan ayat tersebut adalah ….
8.
Arti potongan ayat tersebut adalah ….
9.
Arti potongan ayat tersebut adalah ….
10.
Arti potongan ayat tersebut adalah ….

11.
Arti potongan ayat tersebut adalah ….
12. Sebutkan masud yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarahf;164
13.
Arti potongan ayat tersebut adalah ….














LEMBARAN KERJA SISWA ( 8 )

IMAN KEPADA QADHA DAN QADAR

I. Standar Kompetensi :
Meningkatkan keimanan kepada qadha dan qadar

II. Kompetensi Dasar :
Menjelaskan tanda-tanda beriman kepada qadha dan qadar

III. Indikator :
3.1. Menjelaskan pengertian iman kepada Qadha dan qadar
3.2. Menjelaskan tanda-tanda beriman kepada qadha dan qadar
3.3 Menjelaskan hikmah beriman kepada qadha dan qadar
3.4. Menjelaskan perilaku ikhtiar dan tawakal
3.5. Menerapkan perilaku ikhtiar dan tawakal dalam kehidupan sehari-hari
IV. Materi :

QS.YASIN : 82


Artinya : Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah
berkata kepadanya: "Jadilah!" maka terjadilah ia”.


QS.AL-AMBIYA’ : 35


.
Artinya : Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu
dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya)….

TUGAS


KELOMPOK

MATERI YANG DIBAHAS
HASIL DISKUSI
I pengertian iman kepada Qadha dan qadar
tanda-tanda beriman kepada qadha dan qadar
II hikmah beriman kepada qadha dan qadar

III perilaku ikhtiar dan tawakal dalam kehidupan sehari-hari

PERTANYAAN

1. Qadha menurut bahasa artinya ....
2. Qadar menurut Istilah adalah ....
3. Taqdir mubram adalah ....
4. Taqdir mualaq adalah....
5. Iman kepada qadha dan qadar adalah ....
6. Ikhtiar adalah ....
7. Tawakal adalah ....
8. Sebutkan tanda-tanda beriman kepada qadha dan qadar
9. Sebutkan hikmah beriman kepada qadha dan Qadar !
10.
Maksud potongan ayat tersebut adalah ….



























LEMBARAN KERJA SISWA ( 9 )

MENGHINDARI PERILAKU TERCELA

I. Standar Kompetensi :
Menghindari Perilaku tercela

II. Kompetensi Dasar :
2.1. Menjelaskan pengertian isyraf, tabzir, ghibah dan fitnah
2.2. Menjelaskan contoh perilaku isyraf, tabzir, ghibah dan fitnah
2.3. Menghindari perilaku isyraf, tabzir, ghibah dan fitnah dalam kehidupan
sehari-hari

III. Indikator :
3.1. Menjelaskan pengertian isyraf, tabzir, ghibah dan fitnah
3.2. Menjelaskan contoh perilaku isyraf, tabzir, ghibah dan fitnah
3.3. Melafazkan ayat tentang larangan berperilaku isyraf, tabzir, ghibah dan
Fitnah

IV. Materi
QS.AL-AN’AM : 141

. …
Artinya :… dan janganlah kamu berlebih-lebihan.Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang yang berlebih-lebihan


….

QS.AL-ISRA’ : 26-27

- …
Artinya : …dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu) secara
boros.,Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithan….









Q.S AL HUJARAT : 6



Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.


Q.S AL HUJARAT : 11



Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1409] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman[1410] dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.















Q.S AL HUJARAT : 12




Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.

TUGAS


KELOMPOK

MATERI YANG DIBAHAS
HASIL DISKUSI
I pengertian isyraf, tabzir, ghibah dan fitnah
II contoh perilaku isyraf, tabzir, ghibah dan fitnah
III Menghindari perilaku isyraf, tabzir, ghibah dan fitnah dalam kehidupan sehari-hari

PERTANYAAN

1. Sebutkan pengertian Isyraf !
2. Sebutkan pengertian ghibah !
3. Sebutkan pengertian Tabzir !
4. Sebutkan pengertian Fitnah !
5 . Sebutkan contoh perilaku israf !
6. Sebutkan contoh perilaku ghibah !
7. Sebutkan contoh perilaku Tabzir !
8. Sebutkan contoh perilaku Fitnah !
9. Lafazkan sebuah ayat tentang larangan berperilaku fitnah !
10. Jelaskan akibat perilaku ghibah !

LEMBARAN KERJA SISWA ( 10 )

HUKUM ISLAM TENTANG MAWARIS


I. Standar Kompetensi :
Memahami hukum Islam tentang waris

II. Kompetensi Dasar :
Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang waris

III. Indikator :
3.1. Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang waris
3.2. Menjelaskan macam-macam ahli waris
3.3. Menjelaskan pembahagian masing-masing ahli waris
3.4 Menjelaskan contoh pelaksanaan hukum Islam tentang waris
3.5. Menjelaskan contoh pelaksanaan hukum waris dalam undang-undang
3.6. Menjelaskan cara menghitung pembahagian warisan secara Islam


IV. Materi

An-nisa’ : 7























QS. AN-NISA’ AYAT 12




TUGAS


KELOMPOK

MATERI YANG DIBAHAS
HASIL DISKUSI
I ketentuan hukum Islam tentang waris
macam-macam ahli waris
II pembahagian masing-masing ahli waris
contoh pelaksanaan hukum Islam tentang waris
pelaksanaan hukum waris dalam undang-undang
III cara menghitung pembahagian warisan secara Islam







PERTANYAAN

1. Jelaskan secara ringkas perbaikan tentang warisan setelah datangnya
ajaran Islam !
2. Sebutkan 4 hal yang menyebabkan seseorang berhak memperoleh warisan !
3. Sebutkan 2 macam ahli waris secara garis besar serta pengertiannya
4. Jika ahli waris yang laki-laki dan perempuan ada semuanya, siapa
sajakah yang berhak memperoleh warisan ?
5. Pak Ahmad meninggal dunia, ahli waris yang ditinggalkan istri, 2 orang anak
laki-Laki 1 anak perempuan, bapak, berapakan bahagian isteri ?

6. Apakah yang dimaksud dengan hijab hirman ? sebutkan contohnya !
7. Apakah yang dimaksud dengan hijab nuqsan ? sebutkan contohnya !
8. Harta warisan Rp 48.000.000. Ahli waris : suami, ibu, 3 anak wanita
dan 1 anak laki-laki. Berapakah ibu mendapat harta warisan ?
9. Sebutkan 4 peranan Pengadilan Agama dalam UU RI No. 7 Tahun 1989 pasal 49
ayat 3 dalam penerapan warisan !
10. Sebutkan 4 kewajiban ahli waris terhadap pewaris dalam UU RI No. 7 Tahun 1989
pasal 175 !
























LEMBARAN KERJA SISWA ( 11 )

PERKEMBANGAN ISLAM DI DUNIA

I. Standar Kompetensi :
Perkembangan Islam di Dunia
II. Kompetensi Dasar :
Menjelaskan perkembangan Islam di Dunia.
Menyebutkan tokoh pengembang islam islam di Dunia

III. Indikator :
3.1. Mengemukakan perkembangan Islam di dunia
3.2. Menyebutkan tokoh pengembang islam islam di di dunia

III. Materi :

Pada saat ini islam telah berkembang ke seluruh penjuru dunia ( Asia, Afrika, Australia. Eropa dan Amerika ). Tingkat pemehaman terhadap ajaran berbeda antara satu dengan yang lainnya,
Konstitusi Negara tentang kdudukan agama dalam pemerintahan terbagi :
1. Negara agama
2. Agama tanggung jawab pemerintah dan masyarakat
3. Agama tanggung jawab masyarakat ( sekuler )
Banyak tokoh yang mengembangkan islam di dunia, masing--masing memiliki cara terrentu, ada yang keras dan ada yang moderat,


TUGAS


KELOMPOK

MATERI YANG DIBAHAS
HASIL DISKUSI
I Perkembangan Islam di Dunia
( Asia, Afrika, Australia. Eropa dan
Amerika )
II Tokoh Pengembang islam islam di Dunia dan Usaha yang dilakukannya








PERTANYAAN

1. Sebutkan nama tokoh pembaharu islam di Amerika !
2. Muhammad bin Abdul Wahab tokoh pembaharu di negara ....
3. Jamluddin Al Afghani berasal dari negara ....
4. Muhammad Abduh berasal dari negara ....
5. Ayatullah Ali Komaini berasal dari negara ....
6. sebutkan 3 pendapat tentang islam masuk ke Amerika
7. sebutkan pembawa agama islam ke Australia
8. Islam masuk ke Eropa pada pemerintahan khalifafah ... dari daulat bani ....
9. Sebutkan pembaharuan yang dilaksanakan Warist Deen Muhammad di Amerika !
10. Sebutkan hikmah perkembangan islam di Amerika !

Jumat, 07 Januari 2011

konsep khotbah jum'at 7/1-20011

EVALUASI DIRI
Alhamdulillah..asyhadu alla ilaha ....usikum wa iyyaya bittaqullah faqod fazal mutaqun kama qolallahu taala fil qur’anil karim .. auzubillahiminasyaithanirrajim ...bismillahirrahmanirrahim
ARRA’DU :11

Waltanzhur nafsun ma qoddamat li ghod
Orang yang beruntug adalah orang yang lebih Baik dari pada saatini
• Dalam masalah ibadah
Tugas manusia ....
Azzariyat :56

Umat islam yang baik...
Faathir :32

Pedoman hidup ... sikap dalam mengambil keputusan... Islam adalah agamaku... rela meninggalkan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan ajaran islam
Annisa”:170

• Dalam menanmbah pengetahuan ...uthlubul ilma minal mahdi ilal lahdi.. tingkatkan kwalitas ibadah...sumber belajar pada saat sangat banyak ....
• Dalam masalah tanggung jawab kepada istri dan anak
 Tanggung jawab pada istri ....memenuhi kebutuhan rumah tangga dengan halal lagi baik .. menghindarkan yang subhat ...dan menjadikan keluarga yang taat kepda Allah.... Menjadikan Islam untuk mengatasi Problema Hidup
 Tanggung jawab pada anak .....membesarkan dan mendidiknya hingga menjadi anak yang shaleh melalui ..pendidikan formal dan non formal ....Wal yahsyallazina lau taroku min kholfihim zurriyatan dhiafa ...
Ba rakallahi walakum fil Qur’anil wanafa’ni wa iyyakum bima fihi wazikril hakim innahu huwal ghafururrahin


Alhamdulillahi.. asyhadu alla ilaha illah ... usikum wa iyya bitaqullah faqod fazal muttaqun....kama qolallahu taala fil qur’anil karim .auzubillahi minasaithanirrajim ..bismillahirrahmanirrahim...khairunnas mayyanfaunnas...
Inallaha wa malaikatahu yusholluna alan nabi ya ayyuhallazina amanu shollu alihi wasallimu taslima ... allahumma shalli ala muhammad wa ala ali muhammad.. kama shollaita ala ibrahim wa ala ali ibrahim wabarik ala muhammad ....awala ali muhammad kama barakta ala ibrahim wa ali ibrahim fil alamina innaka hamidummajid..
Rabbana zhalamna anfusana wa illam taghfirlana watarhamna lanakunanna minal khosirin
Allahummaghfir lana zunubana wali walidaina warham huma kama rabbayana shighara
Allahummaghfirlil muslimina wal muslimat wal muklminina wal mukminat al ahya’i minhum wal amwat innaka samiun qaribun mujibudda’wat ya qodiyat hajad
Rabbana hablana min azwajina wazurriyatina qurratan a’yun wajaalna lil muttaqina imama
Rabbana atina fiddunya hasanah wafil akhiiroti hasanah wa qina azabannar
Walhamdulillahi rabbil alamin
Wala zikrullahi akbar